Untuk itu dia meminta aparat kepolisian menindak tegas secara profesional karena telah mencoreng profesi wartawan.
"Silakan diproses. Karena itu jelas mencoreng nama wartawan," tegas Gusti.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak, Ramses Tobing mengatakan, dugaan perbuataan ketiga oknum wartawan tersebut melanggar Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik.
Baca juga: Oknum Satpol PP Subang Peras dan Tusuk Pengamen, Ini Kata Bupati
Dalam pasal tersebut mutlak disebutkan, jurnalis atau wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan menerima suap.
Menyalahgunakan profesi ini, bisa diartikan mengambil keuntungan pribadi, misalnya meminta uang atau memeras dalam kasus tersebut.
"Kalau sudah demikian sebaiknya ditangkap saja, karena sudah mencemarkan profesi jurnalis," kata Ramses.
Baca juga: Oknum Satpol PP Peras dan Tusuk Pengamen, Bupati Subang Minta Maaf
Ramses menyebutkan, publik mesti tahu bahwa jurnalis bekerja berpegang teguh terhadap kode etik jurnalistik, sehingga jika ditemukan jurnalis bekerja tidak berpedoman pada kode etik jurnalistik adalah hal yang aneh.
Dia mendorong masyarakat agar berani bertindak. Melaporkan ke pihak berwajib, jika menemukan tindakan-tindakan jurnalis yang bekerja di luar kode etik profesinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.