Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Peras SPBU hingga Rp 10 Juta, 3 Wartawan Gadungan Ditangkap

Kompas.com - 09/02/2021, 16:18 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com -  Sebanyak tiga orang yang diduga wartawan gadungan ditangkap polisi karena diduga memeras Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) senilai Rp 10 juta.

Kasubag Humas Polres Sintang, Iptu Hariyanto mengatakan, penahanan  terhadap ketiga terduga pelaku telah dilakukan sejak Minggu (7/2/2021).

“Setelah cukup bukti, segera dilakukan penahanan terhadap ketiganya,” kata Hariyanto saat dihubungi, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Polisi Gadungan Tipu Orang Rp 1,7 Miliar dan Perdayai Wanita untuk Dinikahi

Hariyanto mengatakan, ketiga orang itu berinisial  ER, P dan H.

Mereka ditangkap di salah satu warung kopi kawasan tugu Bank Indonesia (BI), Jalan PKP Mujahiddin Sintang saat membagikan uang hasil pemerasan.

“Modusnya, ketiga terduga pelaku menakut-nakuti korban. Mereka datang ke SPBU, mengambil foto konsumen membeli BBM dengan jeriken. Setelah itu, pelaku menemui korban dan minta uang senilai Rp 10 juta, jika tak diberikan maka foto tersebut akan dimuat di media,” terang Hariyanto.

Hariyanto melanjutkan, karena takut nama baik SPBU rusak, pihak manajemen akhirnya menyanggupi, tapi hanya memberi uang Rp 5 juta.

Selain itu, polisi juga mengamankan telepon seluler ketiga pelaku untuk barang bukti.

“Ketiganya dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun,” tegas Hariyanto.

Baca juga: Polisi Buru 2 Lagi Komplotan Polisi dan Wartawan Gadungan yang Peras Pedagang

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalbar, Gusti Yusri memastikan ketiga oknum terduga pelaku, bukan anggota PWI.

"Saya yakin itu bukan wartawan tetapi orang yang mengaku sebagai wartawan. Dan saya pastikan itu bukan anggota PWI. Saya yakin itu juga bukan wartawan," kata Gusti melalui keterangan tertulisnya.

Untuk itu dia meminta aparat kepolisian menindak tegas secara profesional karena telah mencoreng profesi wartawan.

"Silakan diproses. Karena itu jelas mencoreng nama wartawan," tegas Gusti.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak, Ramses Tobing mengatakan, dugaan perbuataan ketiga oknum wartawan tersebut melanggar Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik.

Baca juga: Oknum Satpol PP Subang Peras dan Tusuk Pengamen, Ini Kata Bupati

 

Dalam pasal tersebut mutlak disebutkan, jurnalis atau wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan menerima suap.

Menyalahgunakan profesi ini, bisa diartikan mengambil keuntungan pribadi, misalnya meminta uang atau memeras dalam kasus tersebut.

"Kalau sudah demikian sebaiknya ditangkap saja, karena sudah mencemarkan profesi jurnalis," kata Ramses.

Baca juga: Oknum Satpol PP Peras dan Tusuk Pengamen, Bupati Subang Minta Maaf

Ramses menyebutkan, publik mesti tahu bahwa jurnalis bekerja berpegang teguh terhadap kode etik jurnalistik, sehingga jika ditemukan jurnalis bekerja tidak berpedoman pada kode etik jurnalistik adalah hal yang aneh.

Dia mendorong masyarakat agar berani bertindak. Melaporkan ke pihak berwajib, jika menemukan tindakan-tindakan jurnalis yang bekerja di luar kode etik profesinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com