Salin Artikel

Diduga Peras SPBU hingga Rp 10 Juta, 3 Wartawan Gadungan Ditangkap

Kasubag Humas Polres Sintang, Iptu Hariyanto mengatakan, penahanan  terhadap ketiga terduga pelaku telah dilakukan sejak Minggu (7/2/2021).

“Setelah cukup bukti, segera dilakukan penahanan terhadap ketiganya,” kata Hariyanto saat dihubungi, Selasa (9/2/2021).

Hariyanto mengatakan, ketiga orang itu berinisial  ER, P dan H.

Mereka ditangkap di salah satu warung kopi kawasan tugu Bank Indonesia (BI), Jalan PKP Mujahiddin Sintang saat membagikan uang hasil pemerasan.

“Modusnya, ketiga terduga pelaku menakut-nakuti korban. Mereka datang ke SPBU, mengambil foto konsumen membeli BBM dengan jeriken. Setelah itu, pelaku menemui korban dan minta uang senilai Rp 10 juta, jika tak diberikan maka foto tersebut akan dimuat di media,” terang Hariyanto.

Hariyanto melanjutkan, karena takut nama baik SPBU rusak, pihak manajemen akhirnya menyanggupi, tapi hanya memberi uang Rp 5 juta.

Selain itu, polisi juga mengamankan telepon seluler ketiga pelaku untuk barang bukti.

“Ketiganya dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun,” tegas Hariyanto.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalbar, Gusti Yusri memastikan ketiga oknum terduga pelaku, bukan anggota PWI.

"Saya yakin itu bukan wartawan tetapi orang yang mengaku sebagai wartawan. Dan saya pastikan itu bukan anggota PWI. Saya yakin itu juga bukan wartawan," kata Gusti melalui keterangan tertulisnya.


Untuk itu dia meminta aparat kepolisian menindak tegas secara profesional karena telah mencoreng profesi wartawan.

"Silakan diproses. Karena itu jelas mencoreng nama wartawan," tegas Gusti.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak, Ramses Tobing mengatakan, dugaan perbuataan ketiga oknum wartawan tersebut melanggar Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik.

Dalam pasal tersebut mutlak disebutkan, jurnalis atau wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan menerima suap.

Menyalahgunakan profesi ini, bisa diartikan mengambil keuntungan pribadi, misalnya meminta uang atau memeras dalam kasus tersebut.

"Kalau sudah demikian sebaiknya ditangkap saja, karena sudah mencemarkan profesi jurnalis," kata Ramses.

Ramses menyebutkan, publik mesti tahu bahwa jurnalis bekerja berpegang teguh terhadap kode etik jurnalistik, sehingga jika ditemukan jurnalis bekerja tidak berpedoman pada kode etik jurnalistik adalah hal yang aneh.

Dia mendorong masyarakat agar berani bertindak. Melaporkan ke pihak berwajib, jika menemukan tindakan-tindakan jurnalis yang bekerja di luar kode etik profesinya.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/09/16180971/diduga-peras-spbu-hingga-rp-10-juta-3-wartawan-gadungan-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke