Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Bayi 9 Bulan Dibunuh Ibu Kandung, Direncanakan sejak 2 Bulan Bersama Selingkuhan

Kompas.com - 09/02/2021, 15:06 WIB
Setyo Puji

Editor

Terancam hukuman mati

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan itu, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 4 UU Perlindungan Anak dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Hukuman maksimalkan adalah hukuman mati," kata Hari.

Sementara itu, suami pelaku Feri Mamat mengecam tindakan keji istrinya tersebut.

Oleh karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya kasus hukum para pelaku kepada pihak kepolisian.

"Saya serahkan kepada polisi, baik buruknya istri saya ke polisi," kata Feri.

Baca juga: Kisah Pilu Balita di Makassar, Dianiaya Pacar Ibunya hingga Babak Belur gara-gara Kerap Menangis

Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Aprillia Ika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com