Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan itu, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 4 UU Perlindungan Anak dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Hukuman maksimalkan adalah hukuman mati," kata Hari.
Sementara itu, suami pelaku Feri Mamat mengecam tindakan keji istrinya tersebut.
Oleh karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya kasus hukum para pelaku kepada pihak kepolisian.
"Saya serahkan kepada polisi, baik buruknya istri saya ke polisi," kata Feri.
Baca juga: Kisah Pilu Balita di Makassar, Dianiaya Pacar Ibunya hingga Babak Belur gara-gara Kerap Menangis
Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Aprillia Ika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.