Salin Artikel

Fakta Bayi 9 Bulan Dibunuh Ibu Kandung, Direncanakan sejak 2 Bulan Bersama Selingkuhan

KOMPAS.com - Seorang ibu di Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, berinisial AO (35) tega membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia sembilan bulan.

Korban yang diketahui bernama Kartika Suci Rahayu tersebut tewas diracun oleh sang ibu  bersama pria selingkuhannya berinisial MA (40).

Adapun motif pelaku melakukan tindakan keji tersebut untuk menutupi jejak perselingkuhannya.

Diberi minuman racun

Kapolsek Teluk Betung Selatan, Komisaris Hari Budianto mengatakan, pembunuhan itu dilakukan pelaku pada Sabtu (6/2/2021).

Sang bayi malang itu diberi racikan minuman beracun oleh para pelaku.

"Upaya pembunuhan itu dilakukan tersangka dengan memberikan korban minuman yang terdiri dari gula merah, asam jawa, dan minyak obat rambut," kata Hari, Selasa (9/2/2021).

Setelah korban tak sadarkan diri, oleh pelaku lalu dititipkan di rumahnya sang nenek.

Sang nenek yang mengetahui korban tak bangun-bangun merasa curiga.

"Ternyata saat dicek oleh nenek korban, bayi itu sudah meninggal dunia," kata Hari.

Sudah direncanakan 2 bulan

Mendapat laporan tentang kejanggalan kematian korban itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, penyebab tewas bayi malang itu diduga kuat akibat korban pembunuhan.

Tak butuh waktu lama setelah pengembangan penyelidikan dilakukan itu pelaku berhasil diamankan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Pembunuhan bayi malang itu ternyata sudah direncanakan para pelaku sejak dua bulan lalu. Motifnya untuk menutupi jejak perselingkuhan.

Sebab, para tetangga curiga dengan perselingkuhan yang dilakukan para pelaku. Untuk meredam isu tersebut, mereka berencana untuk menghilangkan nyawa bayi itu.

"Setelah korban lahir, ada isu di warga setempat kalau wajah korban mirip dengan tersangka MA," kata Hari.

Terancam hukuman mati

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan itu, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 4 UU Perlindungan Anak dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Hukuman maksimalkan adalah hukuman mati," kata Hari.

Sementara itu, suami pelaku Feri Mamat mengecam tindakan keji istrinya tersebut.

Oleh karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya kasus hukum para pelaku kepada pihak kepolisian.

"Saya serahkan kepada polisi, baik buruknya istri saya ke polisi," kata Feri.

Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Aprillia Ika

https://regional.kompas.com/read/2021/02/09/15065471/fakta-bayi-9-bulan-dibunuh-ibu-kandung-direncanakan-sejak-2-bulan-bersama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke