KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan Briptu F dan pasangannya FN sebagai tersangka atas kasus video mesumnya di ruang isolasi RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Meski sudah ditetapkan tersangka, Briptu F dan pasangannya tidak ditahan.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Dompu Iptu Hujaifah mengatakan, mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman penjaranya di bawah 5 tahun.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Mereka dikenakan dengan UU Karantina Kesehatan. Ancaman hukuman 1 tahun penjara,” kata Hujaifah saat dihubungi Kompas.com, Mnggu (7/2/2021).
Kata Hujaifah, keduanya ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
Baca juga: Briptu F dan FN Jadi Tersangka Kasus Video Mesum di Ruang Isolasi RSUD Dompu