Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Oknum Polisi dan Pasangannya yang Video Mesumnya di Ruang Isolasi RSUD Dompu Viral Tidak Ditahan

Kompas.com - 08/02/2021, 12:58 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan Briptu F dan pasangannya FN sebagai tersangka atas kasus video mesumnya di ruang isolasi RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Meski sudah ditetapkan tersangka, Briptu F dan pasangannya tidak ditahan.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Dompu Iptu Hujaifah mengatakan, mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman penjaranya di bawah 5 tahun.

Baca juga: Fakta Pasien Mesum di Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Dompu, Viral di Medsos hingga Polisi Lakukan Penyelidikan

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Mereka dikenakan dengan UU Karantina Kesehatan. Ancaman hukuman 1 tahun penjara,” kata Hujaifah saat dihubungi Kompas.com, Mnggu (7/2/2021).

Kata Hujaifah, keduanya ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

Baca juga: Briptu F dan FN Jadi Tersangka Kasus Video Mesum di Ruang Isolasi RSUD Dompu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com