Salin Artikel

Jadi Tersangka, Oknum Polisi dan Pasangannya yang Video Mesumnya di Ruang Isolasi RSUD Dompu Viral Tidak Ditahan

KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan Briptu F dan pasangannya FN sebagai tersangka atas kasus video mesumnya di ruang isolasi RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Meski sudah ditetapkan tersangka, Briptu F dan pasangannya tidak ditahan.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Dompu Iptu Hujaifah mengatakan, mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman penjaranya di bawah 5 tahun.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Mereka dikenakan dengan UU Karantina Kesehatan. Ancaman hukuman 1 tahun penjara,” kata Hujaifah saat dihubungi Kompas.com, Mnggu (7/2/2021).

Kata Hujaifah, keduanya ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.


Dari hasil gelar perkara itu, penyidik pun kemudian menaikan status keduanya menjadi tersangka. Mereka pun mengakui perbuatannya.

"F dan FN sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan seorang laki-laki dan perempuan tengah berbuat mesum di ruang isolasi Covid-19 di RSUD Dompu, NTB, viral di media sosial.

Perbuatan tak pantas yang dilakukan keduanya terekam kamera Closed Circuit Television CCTV.

Dalam video yang berdurasi 1 menit 30 detik tampak terlihat keduanya sedang melakukan hubungan intim di atas tempat tidur pasien.

Direktur RSUD Dompu dr Alief Firyasa Maulana mengatakan, adegan mesum itu diduga dilakukan oleh pasien ketika berada di ruang isolasi RSUD Dompu.

"Ya betul, kasus itu terjadi di ruang isolasi pasien Covid-19. Terkait kasus ini, kami sudah laporkan ke Polres Dompu," kata Alief kepada wartawan, Kamis (21/01/2021)

Kata Alief, setelah kejadian itu, pihaknya pun langsung melapor ke polisi.

 

(Penulis Kontributor Bima, Syarifudin | Editor Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/08/12584991/jadi-tersangka-oknum-polisi-dan-pasangannya-yang-video-mesumnya-di-ruang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke