Tersangka ikut masuk ke dalam rumah dan melakukan pemukulan dengan tangan sebanyak dua kali dan memiting leher korban.
Korban melakukan perlawanan dengan mengigit tangan kiri pelaku.
Tersangka kemudian mendorong korban dan terjatuh membentur tembok.
"Pelaku mendekati korban dan saat itu melihat tabung gas. Pelaku mengambil tabung gas tersebut dan melakukan pemukulan ke kepala korban hingga berdarah," kata Jansen.
Tersangka bersama istrinya lalu meninggalkan korban dan pergi ke Bondowoso, Jawa Timur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.