Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Cemburu, Pria di Banjarmasin Aniaya Suami Mantan Istrinya hingga Tewas

Kompas.com - 06/02/2021, 11:27 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Diduga dilatari rasa cemburu, seorang pria di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial HW (38) tega menghabisi RS, suami mantan istrinya.

Dari penuturan Mariana mertua korban, HW datang ke rumah mantan istrinya di Jalan Sultan Adam, Kompleks Perkasa Indah, Banjarmasin. HW membawa sebilah pisau.

"Saya di dalam rumah, Tiba-tiba saya dengar suara minta tolong," ujar Mariana saat dikonfirmasi, Sabtu (6/2/2021).

Baca juga: Korban Dikenal Pendiam, Polisi Kesulitan Ungkap Kasus Kematian Wanita Tertancap Bambu

Saat keluar rumah, Mariana sudah menemukan RS dalam keadaan tertelungkup karena dianiaya oleh HW.

Bersama istri RS, Mariana pun coba berusaha melerai HW.

Namun istri korban justru mendapat luka sabetan pisau di bagian tangan saat berusaha menyelamatkan suaminya.

Korban, kata Mariana, sempat berusaha bangkit dan masuk ke dalam rumah agar tak dianiaya oleh HW.

"Korban sempat masuk ke dalam rumah dan mengunci dari dalam. Sampai di dalam rumah, kami sudah melihat korban roboh di depan pintu," jelasnya.

Usai menganiaya RS, HW kabur. Korban RS bersama istrinya kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit, RS mengembuskan nafas terakhir.

Baca juga: Dugaan Korupsi Lahan di Labuan Bajo, Jaksa Sita 7 Aset Milik 2 WN Italia

Menerima laporan adanya tindak pidana pembunuhan, polisi kemudian memburu HW.

Kurang dari 24 jam, HW berhasil ditangkap di Jalan Sungai Lulut tanpa perlawanan.

"Tim gabungan Jatanras Polresta Banjarmasin dan Buser Polsek Banjarmasin Utara berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi dalam keterangan yang diterima, Sabtu.

Untuk kepentingan penyelidikan, HW kemudian dibawa ke Mapolres Banjarmasin.

RS terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com