Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menyampaikan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
"Tersangka AH berhasil ditangkap di rumahnya pada Senin, 25 Januari 2021 dan langsung kita bawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/2/2021).
Hari mengatakan, polisi menyita tiga mobil rental yang digelapkan pelaku.
Baca juga: Bupati Sabu Raijua Terpilih Orient Riwu Kore: Saya Warga Negara Indonesia
"Barang bukti yang diamankan, 3 unit Mobil yang digelapkan," kata Hari.
Selain itu, polisi juga mengamankan, selembar kuitansi tanda terima uang untuk pembayaran gadai mobil, serta beberapa lembaran surat perjanjian sewa mobil dari jasa rental mobil.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.