Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Asal Mataram Ditangkap karena Gadaikan 3 Mobil Rental, Begini Kronologinya...

Kompas.com - 05/02/2021, 20:43 WIB
Idham Khalid,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AH (43), warga Kelurahan Mandalika, Kota Mataram, ditangkap Ditreskrimum Polda NTB karena diduga menggelapkan mobil rental.

Penggelapan mobil rental itu diketahui dari laporan karyawan perusahaan rental mobil Lombok Trush pada Juni 2020.

Dugaan penggelapan itu pertama kali dilakukan pelaku pada 30 Mei 2020. Tersangka menyewa sebuah mobil merek Toyota New Avanza putih dengan nomor polisi DR 1689 KE.

Pelaku menyewa mobil itu selama 14 hari dengan harga sewa Rp 250.000 per hari. Saat itu, tersangka membayar uang muka penyewaan sebesar Rp 1,5 juta.

Tetapi, pelaku malah menggadaikan mobil tersebut pada hari yang sama senilai Rp 30 juta.

Baca juga: Soal Kondisi di Intan Jaya, Kapolres: Pemerintahan Tidak Jalan, Bupati dan Bawahannya Tidak di Tempat

Keesokan harinya, pelaku kembali menyewa mobil Toyota New Avanza dengan nomor polisi DR 1055 KE dengan sistem yang sama

Pelaku menggadaikan mobil itu senilai Rp 30 juta kepada Taufik, warga Lombok Tengah.

Pada 9 Juni 2020, pelaku kembali menyewa mobil Toyota New Avanza dengan nomor polisi DR 1149 AU selama tujuh hari dengan harga Rp 250.000 per hari. Pelaku membayar uang muka sewa sebesar Rp 1 juta.

Mobil itu digadaikan pelaku di wilayah Ceria Udayana, Kota Mataram, senilai Rp 25 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com