MATARAM, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AH (43), warga Kelurahan Mandalika, Kota Mataram, ditangkap Ditreskrimum Polda NTB karena diduga menggelapkan mobil rental.
Penggelapan mobil rental itu diketahui dari laporan karyawan perusahaan rental mobil Lombok Trush pada Juni 2020.
Dugaan penggelapan itu pertama kali dilakukan pelaku pada 30 Mei 2020. Tersangka menyewa sebuah mobil merek Toyota New Avanza putih dengan nomor polisi DR 1689 KE.
Pelaku menyewa mobil itu selama 14 hari dengan harga sewa Rp 250.000 per hari. Saat itu, tersangka membayar uang muka penyewaan sebesar Rp 1,5 juta.
Tetapi, pelaku malah menggadaikan mobil tersebut pada hari yang sama senilai Rp 30 juta.
Keesokan harinya, pelaku kembali menyewa mobil Toyota New Avanza dengan nomor polisi DR 1055 KE dengan sistem yang sama
Pelaku menggadaikan mobil itu senilai Rp 30 juta kepada Taufik, warga Lombok Tengah.
Pada 9 Juni 2020, pelaku kembali menyewa mobil Toyota New Avanza dengan nomor polisi DR 1149 AU selama tujuh hari dengan harga Rp 250.000 per hari. Pelaku membayar uang muka sewa sebesar Rp 1 juta.
Mobil itu digadaikan pelaku di wilayah Ceria Udayana, Kota Mataram, senilai Rp 25 juta.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menyampaikan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
"Tersangka AH berhasil ditangkap di rumahnya pada Senin, 25 Januari 2021 dan langsung kita bawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/2/2021).
Hari mengatakan, polisi menyita tiga mobil rental yang digelapkan pelaku.
Baca juga: Bupati Sabu Raijua Terpilih Orient Riwu Kore: Saya Warga Negara Indonesia
"Barang bukti yang diamankan, 3 unit Mobil yang digelapkan," kata Hari.
Selain itu, polisi juga mengamankan, selembar kuitansi tanda terima uang untuk pembayaran gadai mobil, serta beberapa lembaran surat perjanjian sewa mobil dari jasa rental mobil.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.