Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jateng di Rumah Saja" di Jepara, Hanya Pedagang Kebutuhan Pokok yang Boleh Berjualan

Kompas.com - 04/02/2021, 20:17 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JEPARA, KOMPAS.com- Bupati Jepara Dian Kristiandi meminta masyarakat Jepara untuk melaksanakan instruksi Gubernur Jawa Tengah soal gerakan "Jateng di Rumah Saja" pada 6 dan 7 Februari 2021.

Kepatuhan itu, diharapkan untuk menekan angka penyebaran dan penularan covid-19 di Kabupaten Jepara.

"Kami sosialisasikan kebijakan 'Jateng di Rumah Saja' itu kepada masyarakat secara serentak. Setelah itu kami minta masyarakat untuk mematuhinya," kata Andi saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, (4/2/2021).

Baca juga: Jateng di Rumah Saja, Pemkab Blora Izinkan Kafe hingga PKL Buka Sampai Pukul 22.00

Dijelaskan Andi, dalam pelaksanaannya nanti untuk wilayah Kabupaten Jepara, kegiatan operasional pasar tradisional tidak akan ditutup.

Namun, hanya pedagang kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas) saja yang diperbolehkan berjualan dan tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Untuk pasar tidak mungkin ditutup karena banyak yang melayani kebutuhan masyarakat. Ekonomi rakyat. Pengelola pasar sudah kita beri tanggung jawab untuk menyampaikan itu kepada pedagang. Kami minta masyarakat benar-benar mematuhinya," kata Andi.

Dijelaskan Andi, meski pasar tradisional masih diperbolehkan beroperasi tapi pengamanan pasar akan lebih diperketat.

Baca juga: Pelaksanaan “Jateng di Rumah Saja” Tegal: Padamkan Lampu hingga Tutup Jalan

Langkah tersebut untuk memastikan bahwa warga yang datang ke pasar memang benar-benar berbelanja kebutuhan pangan.

"Bagi pelanggar tentu sanksinya mengikuti Peraturan Provinsi Jawa Tengah," imbuh politisi PDI Perjuangan ini.

Selain pembatasan kegiatan di pasar, seluruh tempat pariwisata dipastikan akan ditutup.

Untuk destiansi wisata yang dikelola oleh Pemkab Jepara, kata Andi, memang sudah ditutup.

Hanya untuk yang dikelola swasta dan pemerintah desa, akan segera disosialisasikan kepada masing-masing pengelola.

Baca juga: Pemkot Salatiga Ubah Aturan, Pasar Boleh Buka Selama Jateng di Rumah Saja

Seperti diketahui, gerakan "Jateng di Rumah Saja" tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0001933 tertanggal 2 Februari 2021. 

Isinya mengatur tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Dalam SE tersebut, seluruh masyarakat Jawa Tengah diimbau untuk tetap tinggal dirumah dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah pada 6 dan 7 Februari 2021.

Baca juga: Pemkot Solo Putuskan Pelaku Usaha Tetap Buka Saat Jateng di Rumah Saja

Selama dua hari itu, dilakukan penutupan tempat dan acara yang berpotensi menghadirkan kerumunan.

Di antaranya penutupan kegiatan car free day, penutupan jalan, penutupan toko atau mal, penutupan pasar, tempat wisata serta pembatasan hajatan dan pernikahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com