Salin Artikel

"Jateng di Rumah Saja" di Jepara, Hanya Pedagang Kebutuhan Pokok yang Boleh Berjualan

Kepatuhan itu, diharapkan untuk menekan angka penyebaran dan penularan covid-19 di Kabupaten Jepara.

"Kami sosialisasikan kebijakan 'Jateng di Rumah Saja' itu kepada masyarakat secara serentak. Setelah itu kami minta masyarakat untuk mematuhinya," kata Andi saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, (4/2/2021).

Dijelaskan Andi, dalam pelaksanaannya nanti untuk wilayah Kabupaten Jepara, kegiatan operasional pasar tradisional tidak akan ditutup.

Namun, hanya pedagang kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas) saja yang diperbolehkan berjualan dan tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Untuk pasar tidak mungkin ditutup karena banyak yang melayani kebutuhan masyarakat. Ekonomi rakyat. Pengelola pasar sudah kita beri tanggung jawab untuk menyampaikan itu kepada pedagang. Kami minta masyarakat benar-benar mematuhinya," kata Andi.

Dijelaskan Andi, meski pasar tradisional masih diperbolehkan beroperasi tapi pengamanan pasar akan lebih diperketat.

Langkah tersebut untuk memastikan bahwa warga yang datang ke pasar memang benar-benar berbelanja kebutuhan pangan.

"Bagi pelanggar tentu sanksinya mengikuti Peraturan Provinsi Jawa Tengah," imbuh politisi PDI Perjuangan ini.


Selain pembatasan kegiatan di pasar, seluruh tempat pariwisata dipastikan akan ditutup.

Untuk destiansi wisata yang dikelola oleh Pemkab Jepara, kata Andi, memang sudah ditutup.

Hanya untuk yang dikelola swasta dan pemerintah desa, akan segera disosialisasikan kepada masing-masing pengelola.

Seperti diketahui, gerakan "Jateng di Rumah Saja" tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0001933 tertanggal 2 Februari 2021. 

Isinya mengatur tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Dalam SE tersebut, seluruh masyarakat Jawa Tengah diimbau untuk tetap tinggal dirumah dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah pada 6 dan 7 Februari 2021.

Selama dua hari itu, dilakukan penutupan tempat dan acara yang berpotensi menghadirkan kerumunan.

Di antaranya penutupan kegiatan car free day, penutupan jalan, penutupan toko atau mal, penutupan pasar, tempat wisata serta pembatasan hajatan dan pernikahan.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/04/20173971/jateng-di-rumah-saja-di-jepara-hanya-pedagang-kebutuhan-pokok-yang-boleh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke