Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Solo Putuskan Pelaku Usaha Tetap Buka Saat "Jateng di Rumah Saja"

Kompas.com - 04/02/2021, 17:43 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memutuskan pelaku usaha tetap beroperasi sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota saat pelaksanaan gerakan "Jateng di Rumah Saja".

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor: 067/136 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Solo, disebutkan waktu operasional kegiatan toko pusat perbelanjaan/mal pukul 10.00 - 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Waktu operasional kegiatan toko modern/retail/kelontong sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Kemudian operasional warung makan/rumah makan/cafe/restaurant, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan pusat kuliner di Solo, Jawa Tengah disesuaikan masing-masing usaha.

"Mal, toko modern, retail wajib mendirikan posko penegak protokol kesehatan. Jadi, tetap buka sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota," terang Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Solo Pertimbangkan Tutup Tempat Usaha Saat Gerakan Jateng di Rumah Saja

Pasar tradisional tetap diperbolehkan beroperasi seseuai dengan SE Wali Kota.

Pengelola wajib mendirikan posko penegakkan protokol kesehatan.

Jika ditemukan terjadi pelanggaran protokol kesehatan, seperti kerumunan maupun ada pedagang yang tidak memakai masker, operasional pasar tradisional langsung ditutup selama tujuh hari.

Begitu juga dengan pusat perbelanjaan/retail/toko modern akan ditutup sementara operasionalnya selama satu bulan.

"Bagi pelanggar, pedagang melanggar akan ditutup selama tujuh hari. Tidak boleh berjualan. Bagi pengusaha mal, retail dan sebagainya apabila melanggar ditutup satu bulan," kata Rudy.

Kemudian kegiatan hajatan masih diperbolehkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Tamu undangan dibatasi hanya 300 orang.

"Untuk hajatan tetap diperbolehkan dengan batasan tamu undangan hanya 300 sesuai dengan SE Wali Kota tentang Perpanjangan PPKM yang kedua dengan tetap wajib melaksanakan prokes," tutur dia.

Baca juga: Pasar Tetap Buka Saat Jateng di Rumah Saja, Ganjar: Diatur Prokesnya

Sedangkan, untuk tempat hiburan dan destinasi wisata tidak diizinkan beroperasi selama dua hari pelaksanaan "Jateng di Rumah Saja".

Kegiatan car free day (CFD) juga dilarang karena berpotensi mengundang banyak orang dan menimbulkan kerumunan.

Bagi masyarakat yang tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama pelaksanaan Jateng di Rumah Saja wajib berada di rumah.

Pasalnya, kata Rudy petugas Linmas di setiap kelurahan akan melakukan patroli ke setiap RT/RW memantau aktivitas masyarakat.

"Linmas yang ada di kelurahan masing-masing diwajibkan untuk kontrol keliling di RW masing-masing kelurahan. Bagi pelanggar perorangan akan diberikan sanksi sosial selama maksimal delapan jam," tandas Rudy.

Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan mengatakan, akan meningkatkan patroli guna memantau pelaksanaan Jateng di Rumah Saja.

"Kalau ada pelanggaran kita lakukan penutupan. Kemudian kalau ada hiburan malam kita lakuan penutupan. Tidak hanya hiburan malam tapi semua hiburan. Tadi draf izinnya dicabut," kata Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com