KOMPAS.com - Seorang warga Mekarsari, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap polisi karena mencuri empat ekor kerbau.
Kasus itu terjadi pada 15 Januari 2021 lalu. Kerbau yang dicurinya adalah milik Mista, warga Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten.
Kerbau yang dilepasliarkan oleh pemiliknya itu diangkut pelaku menggunakan truk bernomor polisi A 9467 RA.
Kerbau curian itu kemudian dijual di daerah Pandeglang dengan harga 30 juta Rupiah.
Baca juga: Pencurian 4 Kerbau di Cilegon Terekam CCTV, Pelaku Warga Pandeglang yang Kebelet Beli Mobil
Namun, aksi Muh terekam CCTV yang ada di sekitar lokasi.
Berbekal rekaman dan hasil penyelidikan, aparat Polsek Ciwandan meringkus pelaku.
"Dari rekaman CCTV itu petugas melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan kerbau hasil curian," terang Kapolsek Ciwandan AKP Ali Rahman dihubungi Kompas.com, Kamis (4/2/2021).
Uang dari penjualan kerbau-kerbau itu rencananya akan dipakai pelaku untuk membeli mobil yang diidamkannya.
Namun, sebelum memperoleh uang hasil penjualan, Muh ditangkap oleh polisi.
Ia kini dimasukkan ke sel tahanan Mapolsek Ciwandan.
Baca juga: Polisi Bongkar Pencurian Kotak Amal Belasan Masjid, 10 Pencuri yang Masih Remaja Ditangkap
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.