Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacok Terduga Pencuri hingga Tewas, Pria Ini Jadi Tersangka

Kompas.com - 02/02/2021, 21:38 WIB
Syarifudin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Seorang warga di Kota Bima, NTB, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Pria berinisial S (35) dituduh menganiaya H (20), yang diduga hendak mencuri di sebuah rumah warga, beberapa waktu yang lalu.

"S kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang," kata Wakapolres Bima Kota, Kompol Syafrudin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (2/2/2021).

Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat satu orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap H.

H sebelumnya dianiaya karena diduga hendak mencuri di sebuah rumah milik Ridwan di Kelurahan Nae. Peristiwa itu terjadi pada 26 Januari 2021.

Baca juga: Tepergok Pemilik Rumah yang Tiba-tiba Bangun, Seorang Maling Tewas Diamuk Warga

Polisi mengatakan, salah satu kelurga korban telah membuat laporan ke polisi. Kasus itu rupanya menjadi atensi Satreskrim Polres Bima Kota.

Dalam kasus main hakim sendiri itu, setidaknya ada 6 orang saksi, termasuk tersangka S yang telah diperiksa.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan tersangka S dan dilakukan penahanan.

"Ini murni kasus pembunuhan dan tidak direncanakan. Untuk penambahan tersangka akan kami dalami kembali karena baru hanya satu orang yang memenuhi unsur," ujar Syafrudin.

Kompol Syafrudin mencerikan, kronologi kasus penganiayaan itu berawal saat S terbangun dari tidurnya setelah mendengar teriakan maling.

Mendengar teriakan itu, tersangka langsung keluar menuju ke arah sungai yang tak jauh dari rumahnya

Setiba di sungai, S melihat H saat hendak berusaha kabur dari kejaran warga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com