Muh mengaku nekat mencuri empat ekor kerbau karena ingin mempunyai mobil pick up sendiri.
Ditambah lagi usaha ayam potongnya sekarang sedang sepi, sehingga tidak mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
"Dagangan lagi sepi sekarang, saya juga khilaf," ujar pelaku.
Akibat perbuatannya itu pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Pergoki 2 Pencuri Sarang Burung Walet, Seorang Polisi di Mempawah Kalbar Terluka
Tahun lalu, kasus pencurian hewan ternak juga terjadi di Kecamatan Ciwandan.
Waktu itu, sembilan ekor kerbau milik Kasino dipotong di lokasi menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha.
Polisi berhasil menciduk lima pelaku, yakni RH, TAP, A, N, dan S. Kelimanya diamankan di lokasi berbeda pada Selasa, 28 Juli 2020.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.