Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan Tersangka, 19 Terduga Teroris di Makassar Diterbangkan ke Jakarta

Kompas.com - 04/02/2021, 11:22 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam menyebut ada 19 terduga teroris yang ditetapkan tersangka pasca-penangkapan yang menewaskan dua teroris lainnya di Villa Mutiara Biru, Makassar, Rabu (6/1/2021) lalu. 

Ke-19 terduga teroris tersebut, kata Merdisyam, kini diterbangkan ke Jakarta untuk proses penahanannya. Penanganan perkaranya kini ditangani Mabes Polri. 

Mereka diterbangkan dari Lanud Hasanuddin (bandara lama) di Kabupaten Maros, Kamis (4/2/2021) pagi. 

"Seluruh tersangka yang ditangkap yang dibawa berjumlah 19 orang. Satu masih dalam perawatan dan dua meninggal dunia. Satu orang dikembalikan karena tidak terbukti terkait dengan kelompok ini," kata Merdisyam saat konferensi pers, Rabu pagi.

Baca juga: Kamis, Polri Jemput Belasan Terduga Teroris JAD Makassar di Bandara Soekarno-Hatta

Merdisyam mengatakan, 19 terduga teroris tersebut disangkakan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Untuk penanganan lebih lanjut ke-19 orang tersebut dibawa ke Jakarta dalam proses penanganan oleh Mabes Polri," kata Merdisyam. 

Sebelumnya diberitakan, Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri bersama penyidik Polda Sulsel memperpanjang masa penahanan terduga teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Sulsel usai penangkapan, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Sebulan Ditahan, Status Hukum 18 Terduga Teroris di Makassar Belum Ditentukan

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan, alasan 17 anggota JAD itu ditahan lantaran penyidik masih melakukan pemeriksaan.

Hal ini, kata Zulpan, sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terkait proses pemeriksaan.

"Kewenangan UU Teroris itu memiliki waktu tujuh hari. Kemudian diperpanjang lagi sampai 14 hari untuk pemeriksaannya," kata Zulpan saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (19/1/2021).

Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam menyebut, 20 terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah ( JAD) Sulsel ditangkap Densus 88 Mabes Polri bersama Polda Sulsel, Rabu (6/1/2021), di lima lokasi berbeda.

Merdisyam mengatakan, lima lokasi penangkapan itu berada di tiga kabupaten berbeda.

Selain di perumahan Villa Mutiara Cluster Biru yang menyebabkan MR dan SA tewas, tim gabungan Densus 88 Mabes Polri dan Polda Sulsel juga menangkap beberapa terduga teroris di Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Tiga lokasi penangkapan lainnya berada di Kecamatan Tallo Makassar, Kecamatan Somba Opu di Kabupaten Gowa, serta Desa Taulo, Kecamatan Alla di Kabupaten Enrekang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com