MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebanyak 18 terduga teroris yang ditangkap tim gabungan Densus 88 Antiteror Polri bersama Polda Sulsel pada Rabu (6/1/2021) belum ditetapkan status hukumnya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan, pemeriksaan 17 warga yang diamankan di tiga kabupaten dan kota Sulawesi Selatan itu dilakukan oleh tim Densus 88.
Sementara satu lainnya sempat dirawat usai tertembak saat hendak ditangkap.
Baca juga: 4 Terduga Teroris di Aceh Berencana Gabung ISIS
Namun hingga kini, tim Densus belum menginformasikan terkait penetapan tersangka kepada terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Sulsel itu.
"Iya tapi belum ada dari Densus penjelasan ke kita," kata Zulpan melalui sambungan telepon, Rabu (3/2/20221).
Zulpan mengatakan, 18 terduga teroris itu kini masih berada di Polda Sulsel.
Namun dia enggan membeberkan terlalu jauh terkait penanganan belasan terduga teroris itu.
Baca juga: Terduga Teroris di Lambhok Aceh 3 Tahun Sewa Rumah dan Jualan Buah, Tak Pernah Lapor Kades
Dia mengatakan, akan menginformasikan bila seluruh pemeriksaan tersebut sudah tuntas.
"Hanti kita undang ya. Sabar. Masih ada di Polda," singkat dia.