Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi

Kompas.com - 03/02/2021, 06:06 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Polisi menangkap satu keluarga di Surabaya, Jawa Timur, yang diduga merupakan komplotan pencopet, Minggu (24/1/2021).

Mereka yakni ayah berinisial RDA (50), ibu berinisial AY (41), dan anaknya berinisial ORT (27). Mereka merupakan warga Jalan Darmo Permai.

Dalam melakukan aksinya, satu keluarga ini dibantu satu orang eksekutor berinisial SW, warga Kecamatan Tambaksari, yang merupakan teman dari AY.

Baca juga: Usai Viral Video Pelajar Ngebut di Air Genangan hingga Menciprat, Orangtua Serahkan Anak ke Polisi

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizki Wicaksana mengatakan, keluarga ini memiliki peran masing-masing saat melancarkan aksinya.

Saat beraksi, kata Arief, sang ibu berperan mengalihkan perhatian korban, sedangkan suaminya bertugas sebagai pengawas.

Adapun anaknya bertugas melemparkan dompet yang dicopet kepada penadah.

"Sementara eksekutor copet adalah orang lain yang masih teman dari sang ibu," kata Arief saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021).

Baca juga: Ayah, Ibu, dan Anak Berkomplot Jadi Copet, Punya Peran Berbeda Saat Beraksi

Kata Arief, mereka ditangkap setelah melakukan aksi copet di Pasar Pagi Tugu Pahlawan pada 24 Januari 2021.

Saat itu, korbannya yang bernama Ervi Ananda Ayu melapor ke polisi bahwa ponselnya raib dicopet.

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian mendatangi lokasi kejadian hingga berhasil menangkap pelaku.

"Dari laporan itu, kami bergerak menangkap kawanan copet dimaksud, termasuk menangkap penadah yang menyimpan banyak barang bukti hasil aksi copet kawanan tersebut," jelasnya.

Baca juga: Kronologi Video Viral Petugas Perbaikan ATM Dikeroyok 3 Pria karena Tak Bayar Uang Parkir

Kepada polisi, keempat pelaku mengaku kerap beraksi di pusat perbelanjaan di Surabaya Utara.

Selain itu, mereka juga beroperasi di Pasar Tugu Pahlawan, Pasar Turi, dan Jembatan Merah Plasa.

"Mereka semua sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.

Baca juga: Cerita di Balik 2 Penumpang Sriwijaya Air Pakai Indentitas Orang Lain, Ingin Cari Kerja ke Pontianak

Atas perbuatannya, keempat pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Sementara itu, tersangka RDA mengaku baru kali pertama mengajak keluarganya mencopet.

Saat diajak mencuri, sambung RDA, istri dan anaknya merasa kaget.

Baca juga: Duduk Perkara 2 Pegawai Apotek Diseret ke Pengadilan, Berawal dari Tulisan Dokter di Resep Tak Jelas, Divonis Bebas

“Saya ajak karena terpaksa. Sebelumnya mereka enggak tahu. Saya bujuk untuk sewa mobil saat akan beraksi,” ujarnya.

RDA mengaku terpaksa mengajak keluarga mencopet lantaran pekerjaannya sebagai pengemudi taksi daring sepi order.

“Hasilnya untuk makan, Pak. Sekarang saya menyesal, Pak,” ungkapnya.

Baca juga: Satu Pelaku Pengeroyok Petugas Perbaikan ATM yang Videonya Viral Ditangkap, 2 Buron

 

(Penulis Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor Dheri Agriesta)/Surya.co.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com