Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara 2 Pegawai Apotek Diseret ke Pengadilan, Berawal dari Tulisan Dokter di Resep Tak Jelas, Divonis Bebas

Kompas.com - 02/02/2021, 12:49 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Dua pegawai apotek di Kota Medan, Sumatera Utara, Okta Rina Sari (21), dan Rizkiyanti Hasibuan (23), akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan.

"Memutuskan menjatuhkan vonis bebas atau Vrijspraak kepada terdakwa Okta Rina Sari dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan karena berdasarkan fakta-fakta di persidangan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang didakwakan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata hakim sambil mengetuk palu, Rabu (27/1/2021) kemarin.

Keputusan itu pun disambut baik oleh Maswan Tambak, kuasa hukum Okta dan Rizkiyanti.

"Kita apresiasi vonis hakim, majelis telah objektif melihat fakta persidangan sehingga tepat dalam mempertimbangkan dan mengambil putusan," kata Maswan yang juga Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, saat dihubungi Kompas.com lewat pesan singkatnya, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Kronologi Video Viral Petugas Perbaikan ATM Dikeroyok 3 Pria karena Tak Bayar Uang Parkir

Terkait vonis bebas hakim, jaksa penuntut umum pun berencana akan mengajukan banding.

Menanggapi hal ini, Maswan mengaku siap menghadapinya.

"Kalau kami sifatnya menunggu saja, kalau di-kasasi kita hadapi. Upaya hukum masih kami diskusikan untuk ganti ruginya. Kemungkinan aku bakal sikapi dinas kesehatan dan ikatan apoteker, gawat kali sistem kerja di apotek, mulai tenaga kerja sampai obat-obatannya," ungkapnya.

Baca juga: Gara-gara Tulisan Dokter di Resep Tak Jelas, Dua Pegawai Apotek Diseret ke Pengadilan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com