Surat klarifikasi dari Dukcapil Kota Kupang itu, dikeluarkan pada 16 September 2020.
Surat itu ditandatangani oleh Kepala Dukcapil Kota Kupang Agus Ririmase.
Dalam surat itu tertulis Orient merupakan warga RT 003, RW 001, Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
“Dukcapil Kota Kupang sudah mengeluarkan berita acara tentang keabsahan KTP,” kata dia.
(KOMPAS.COM/SIGIRANUS MARUTHO BERE)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.