Pada Pasal 17 apabila pelaku usaha melanggar maka bisa diberi sanksi teguran, denda hingga cabut izin.
Rully bersama warga lain kemudian melapor ke Ketua RT dan lurah.
Selanjutnya pihak RT dan lurah yang menindaklanjuti untuk melapor ke polisi.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Azwar Busra menuturkan, jika batubara diangkut dari lahan eks konsesi Tanito Harum maka diduga aktivitas tersebut ilegal.
“Sebab sejak tidak diperpanjang izin Tanito. Eks lahan itu statusnya quo. Selama ini kami juga mensinyalir ada aktivitas di sana ada indikasi ilegal,” ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.