Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Pukul dan Ancam Ketua RT, Anggota DPRD Jember Ditegur Partai dan Terancam PAW

Kompas.com - 02/02/2021, 17:50 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jember Madini Farouq memberikan sanksi surat peringatan (SP) pertama terhadap anggota DPRD Jember Imron Baihaqi.

Teguran itu diberikan karena Imron diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang Ketua RT di Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang, Jember, Dodik Wahyu Irianto.

Madini mengatakan, PPP mengambil langkah cepat, strategis dan terukur menyikapi masalah tersebut.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan DPP, komunikasi dengan Sekjen DPP, dan DPW Jatim,” kata dia saat konferensi pers di salah satu warung di Kelurahan Gebang, Selasa (2/2/2021).

Kasus penganiayaan yang menimpa Imron mendapat perhatian khusus dari DPP PPP. Hal itu membuat dirinya menggelar rapat dengan pengurus DPC PPP Jember.

DPC PPP, kata dia, juga memanggil Imron untuk mengklarifikasi perbuatannya. Tetapi, Imron tak bisa hadir karena punya urusan lain.

Baca juga: Ketua RT Mengaku Dipukul Anggota DPRD Jember dan Diancam Akan Dijadikan Peyek

Akhirnya, DPC PPP Jember memberi sanksi berupa surat peringatan pertama (SP1) kepada Imron Baihaqi.

“Memutuskan dan menetapkan memberikan surat SP 1 pada Imron Baihaqi, jabatan anggota fraksi PPP DPRD Jember,” ucap dia.

Pria yang akrab disapa Gus Mamak itu mengatakan, sanksi diberikan dengan pertimbangan menjaga kehormatan dan nama baik partai.

Sanksi itu merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui sambil melihat perkembangan hukum selanjutnya.

“Jika memang persoalan ini berlanjut dan saudara Imron dinyatakan bersalah, maka tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan proses pergantian antar waktu (PAW),” jelas dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com