BATAM, KOMPAS.com – Pria berinisial ZH (34) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi karena telah memperkosa anak tirinya yang masih berusia di bawah umur.
Perbuatan bejat ZH tersebut hingga membuat anak tirinya hamil.
Kapolresta Barelang Kombes Yos Guntur mengatakan, pelaku telah ditangkap dan dimasukan ke sel tahanan Polsek Batuaji.
Baca juga: Terungkap Kasus Video Porno yang Libatkan Anak di Batam, Disebar Melalui Grup WhatsApp
Yos Guntur mengatakan, kejadian ini terungkap saat Ibu korban curiga dengan anaknya yang sudah hampir seminggu terlihat lemas.
“Ibu korban yang merasa aneh dengan gerak-gerik anaknya yang terlihat lemas,” kata Yos Guntur melalui telepon, Selasa (2/2/2021).
Baca juga: Sekolah di Kecamatan Kundur Barat dan Utara Karimun Kembali Beroperasi
Merasa aneh, Ibu korban lantas memaksa korban untuk menceritakan apa yang dialami.
Namun hal itu tidak berhasil, lantaran korban takut untuk bercerita.
Sebab, pelaku mengancam akan membunuh dirinya apabila kasus pemerkosaan itu terungkap.
Akhirnya Ibu korban menyuruh tetangganya untuk bertanya kepada korban dan akhirnya korban mengakui bahwa dirinya telah dua kali diperkosa ayah tirinya.
“Korban sempat mengaku telah diperkosa, namun pelakunya masih dirahasiakan korban. Setelah tiba di Polsek Batuaji, baru korban mengakui kalau yang menghamili dirinya adalah ayah tirinya sendiri,” kata Yos Guntur.
Berbekal keterangan korban, polisi langsung menangkap pelaku ZH.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.