AH rupanya memanfaatkan situasi pandemi dengan syarat rapid test antigen sebagai syarat penerbangan.
Dia menjual surat keterangan rapid test antigen berlogo RS UIT kepada calon penumpang pesawat.
Satu suratnya dihargai Rp 200.000 hingga Rp 250.000.
Polisi pun masih mendalami apakah AH beraksi sendirian atau ada pihak lain yang ikut terlibat.
Baca juga: Kisah Nenek Diarak Warga ke Kantor Polisi karena Mencopet, Bingung Ditinggal Suami dan Anak Merantau
Para penumpang itu pun akhirnya gagal diberangkatkan.
AH yang mengetahui jika 18 penumpang tersebut diciduk petugas kemudian melarikan diri.
Petugas Kepolisian Sektor Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar akhirnya menangkap AH pada Minggu (31/1/2021) dini hari.
Ia ditangkap di salah satu rumah keluarganya di Desa Kurusumaga, Kecamatan Tanralili, Maros.