“Kewenangan itu ada di bupati dan wali kota. Mereka cukup melapor saja ke gubernur,” ungkap Isran kepada awak media di Samarinda pekan lalu.
Karena itu, bupati dan wali kota tak perlu meminta izin untuk menerapkan PPKM jika dianggap mampu menurunkan kasus Covid-19.
Di saat bersamaan, dirinya juga tak bisa memaksa semua kabupaten dan kota untuk menerapkan PPKM.
Diketahui, hingga Senin (1/2/2021) semua daerah di Kaltim berstatus zona merah Covid-19.
Berdasarkan laporan kasus harian Satgas Covid-19 Kaltim, jumlah kasus positif di Kota Balikpapan sebanyak 1.653 kasus yang masih dirawat, Samarinda 1.080 kasus, Kutai Kertanegara 1.940 kasus.
Kemudian, Kutai Timur 450 kasus, Bontang 1.120 kasus, Berau 525 kasus, Paser 202 kasus, Kutai Barat 491 kasus, Penajam Paser Utara 92 kasus, dan Mahakam Ulu 104 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.