Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tegur 4 Nelayan yang Melecehkan Adik Iparnya, Pria Ini Malah Dikeroyok Pelaku

Kompas.com - 01/02/2021, 15:25 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Aksi pengeroyokan itu langsung dilerai masyarakat sekitar. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Kuta.

Berdasarkan laporan itu, polisi langsung mengecek TKP dan mencari saksi. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Kuta untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi kepada para pelaku, pelaku MS mengakui tak memukul korban.

Sementara, pelaku DH mengakui telah memukul korban sebanyak dua kali dengan tangan di bagian kepala.

Baca juga: Kami Curiga Ada yang Tidak Beres, Makanya Kami Ambil Paksa dan Bawa Pulang Jenazah

Sementara pelaku MB mengaku menendang korban sebanyak empat kali dan ANS mengakui memukul korban sebanyak dua kali.

"Motifnya mabuk dan tak terima ditegur," kata dia.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Mereka diancam maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com