Aksi pengeroyokan itu langsung dilerai masyarakat sekitar. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Kuta.
Berdasarkan laporan itu, polisi langsung mengecek TKP dan mencari saksi. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Kuta untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi kepada para pelaku, pelaku MS mengakui tak memukul korban.
Sementara, pelaku DH mengakui telah memukul korban sebanyak dua kali dengan tangan di bagian kepala.
Baca juga: Kami Curiga Ada yang Tidak Beres, Makanya Kami Ambil Paksa dan Bawa Pulang Jenazah
Sementara pelaku MB mengaku menendang korban sebanyak empat kali dan ANS mengakui memukul korban sebanyak dua kali.
"Motifnya mabuk dan tak terima ditegur," kata dia.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Mereka diancam maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.