Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tegur 4 Nelayan yang Melecehkan Adik Iparnya, Pria Ini Malah Dikeroyok Pelaku

Kompas.com - 01/02/2021, 15:25 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat nelayan karena mengeroyok Timothy Dedy Siregar (30) di Pasar Ikan Kedonganan, Kuta, Badung, Sabtu (30/1/2021) pukul 18.00 WITA.

Nelayan itu berinisial MS (37), DH (35), MB (39), dan ANS (20). Para nelayan yang sedang mabuk itu tak terima ditegur korban.

"Benar, telah diamankan empat orang laki-laki yang diduga telah melakukan pengeroyokan," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Made Putra Yudistira saat dihubungi, Senin (1/2/2021).

Yudistira mengatakan, korban bersama adik, istri adiknya, dan teman-teman lainnya sedang duduk bersama di dermaga.

Tak lama, adik korban bernama Daniel Martin Siregar berteduh di sebuah kafe yang kosong karena hujan.

Baca juga: Siswi SMA yang Bakar Masker dan Sebut Covid-19 Hoaks Ditangkap, Orangtua Hanya Bisa Pasrah

Beberapa menit kemudian, korban melihat adik dan iparnya mengambil sepeda motor.

Setelah itu pasangan itu kembali menemui Timothy. Sang adik ipar lalu mengaku dilecehkan empat pria yang sedang minum minuman beralkohol.

"Karena mendengar cerita adik iparnya, selanjutnya pelapor (korban) dan adiknya mendatangi bangunan kafe tersebut," kata dia.

Sesampainya di kafe itu, korban merangkul salah satu pelaku dan mau menanyakan kenapa tega berbuat seperti itu.

Namun, sebelum pembicaraan dimulai, salah satu pelaku langsung memukul korban. Tiga pelaku lainnya juga ikut memukul korban.

 

Aksi pengeroyokan itu langsung dilerai masyarakat sekitar. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Kuta.

Berdasarkan laporan itu, polisi langsung mengecek TKP dan mencari saksi. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Kuta untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi kepada para pelaku, pelaku MS mengakui tak memukul korban.

Sementara, pelaku DH mengakui telah memukul korban sebanyak dua kali dengan tangan di bagian kepala.

Baca juga: Kami Curiga Ada yang Tidak Beres, Makanya Kami Ambil Paksa dan Bawa Pulang Jenazah

Sementara pelaku MB mengaku menendang korban sebanyak empat kali dan ANS mengakui memukul korban sebanyak dua kali.

"Motifnya mabuk dan tak terima ditegur," kata dia.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Mereka diancam maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com