KOMPAS.com - Seroang pria di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, berinisial R, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur di tengah jalan berinisial S.
Aksi bejat pelaku dilakukan ke korban pada 13 November 2020 lalu.
"Pelaku ditangkap pada Rabu (27/1/2021) kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Sinjujung Abdul Kadir, melalui telepon, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Kami Mengingatkan Bapak Ibu Guru, Jangan Suka Memamerkan Foto-foto Lewat Status”
Diceritakan Kadir, peristiwa pencabulan itu terjadi saat korban meminta tolong ke pelaku untuk di antarkan ke tempat ibunya.
"Namun di tengah perjalanan, pelaku menghentikan sepeda motornya, kemudian melakukan pencabulan," ujarnya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban lantas berteriak untuk meminta tolong. Namun, saat itu kondisi jalan sedang sepi.
Baca juga: Anak di Bawah Umur Dicabuli di Tengah Jalan, Korban Melawan Gigit Tangan Pelaku
Sambung Kadir, pelaku yang mendengar korban berteriak lantas menutup mulut korban dengan menggunakan tangannya sambil mengancam akan menyantetnya jika tidak mau menikahnya.
Korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku kemudian melakukan perlawanan dengan mengigit tangan pelaku yang menutup mulutnya hingga membuat R melepaskan korban.
Setelah kejadian itu, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialami ke keluarga.
"Kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Pelaku sendiri sudah tiga kali mencabuli korban, " ujarnya.
Baca juga: Usai Viral Video Pelajar Ngebut di Air Genangan hingga Menciprat, Orangtua Serahkan Anak ke Polisi
(Penulis : Kontributor Padang, Rahmadhani | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.