Sambugnya, meraka diduga melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca juga: Heboh Buaya Diduga Dibantai Pawang hingga Mati, Ini Kata BKSDA Sumbar
Diceritakan Ade, peristiwa itu berawal adanya warga yang digigit buaya saat sedang mencari lokan di sungai.
Sungai itu, lanjutnya, merupakan habitat buaya dan diperkirakan ada lebih dari satu buaya di lokasi tersebut.
Masih dikatakan Ade, karena ada buaya, warga kemudian meminta bantuan pawang untuk menangkapnya.
Sebelum kejadian, kata Ade, pihaknya sudah mengingatkan warga boleh menangkap tapi tidak boleh dibunuh karena dilindungi.
"Dua hari sebelum kejadian, kita sudah ingatkan bahwa boleh menangkapnya tapi tidak boleh membunuhnya karena dilindungi," ungkapnya.
Namun, pada saat penangkapan, warga membunuh buaya dengan tombak hingga mati.
"Ini yang kita sayangkan. Menangkapnya dengan cara sadis yang berujung dengan matinya satwa dilindungi itu," ujarnya.
Baca juga: Detik-detik Tubuh Yati Diterkam dan Diseret Buaya hingga Menghilang, Disaksikan Anak
(Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.