Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Buaya Dibantai dengan Tombak, Viral di Medsos, Diduga Dilakukan Pawang dan Disaksikan Warga

Kompas.com - 31/01/2021, 08:04 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Warganet baru-baru ini dihebohkan dengan beredarnya sebuah video pembantaian buaya yang dilakukan seorang pria diduga pawang buaya. Video itu viral di media sosial Youtube.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Sungai Batang Pasaman, Pasaman Barat, Sumatera Barat, Jumat (29/1/2021) malam.

Adanya kejadian itu sangat disayangkan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.

Sebab, BKSDA menyebut, buaya adalah satwa yang dilindungi negara. Bahkan, jika ada warga yang membunuhnya bisa dipidana maksimal lima tahun penjara.

Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:

Viral di medsos

Ilustrasi media sosialKOMPAS.COM/Shutterstock Ilustrasi media sosial

Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria yang diduga pawang buaya membantai buaya hingga mati viral di media sosial Youtube.

Dalam video yang diunggah akun Youtube Indra N Flash berdurasi 16 menit 29 detik itu, tampak terlihat penangkapan buaya itu dilakukan secara sadis yang dilakukan seorang diduga sebagai pawang buaya.

Buaya itu ditusuk berkali-kali dengan tombak hingga membuat reptil itu tak berkutik dan mati.

Penangkapan buaya itu pun disaksikan ratusan warga tanpa memperhatikan protokol kesehatan dan menjaga jarak.

Baca juga: Video Viral Buaya Dibantai Pawang dengan Disaksikan Ratusan Warga

 

Disayangkan BKSDA Sumbar, bisa terancam 5 tahun penjara

ilustrasi penjaraShutterstock ilustrasi penjara

Terkait dengan video viral tersebut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat pun angkat bicara.

Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Sumbar, Ade Putra mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya kejadian tersebut.

"Ini sangat disayangkan karena buaya adalah satwa yang dilindungi negara," kata Ade yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/1/2021).

Kata Ade, warga yang membunuh satwa dilindungi negara bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun sesuai dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1990.

Sambugnya, meraka diduga melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga: Heboh Buaya Diduga Dibantai Pawang hingga Mati, Ini Kata BKSDA Sumbar

 

Berawal dari adanya warga digigit buaya

Ilustrasi buaya muara (Crocodylus porosus) Ilustrasi buaya muara (Crocodylus porosus)

Diceritakan Ade, peristiwa itu berawal adanya warga yang digigit buaya saat sedang mencari lokan di sungai.

Sungai itu, lanjutnya, merupakan habitat buaya dan diperkirakan ada lebih dari satu buaya di lokasi tersebut.

Masih dikatakan Ade, karena ada buaya, warga kemudian meminta bantuan pawang untuk menangkapnya.

Sebelum kejadian, kata Ade, pihaknya sudah mengingatkan warga boleh menangkap tapi tidak boleh dibunuh karena dilindungi.

"Dua hari sebelum kejadian, kita sudah ingatkan bahwa boleh menangkapnya tapi tidak boleh membunuhnya karena dilindungi," ungkapnya.

Namun, pada saat penangkapan, warga membunuh buaya dengan tombak hingga mati.

"Ini yang kita sayangkan. Menangkapnya dengan cara sadis yang berujung dengan matinya satwa dilindungi itu," ujarnya.

Baca juga: Detik-detik Tubuh Yati Diterkam dan Diseret Buaya hingga Menghilang, Disaksikan Anak

 

(Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com