KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria yang diduga pawang buaya membantai buaya hingga mati viral di media sosial Youtube.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Sungai Batang Pasaman, Pasaman Barat, Sumatera Barat, Jumat (29/1/2021) malam.
Adanya kejadian itu sangat disayangkan pihak pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.
"Ini sangat disayangkan karena buaya adalah satwa yang dilindungi negara," kata Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Sumbar, Ade Putra yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/1/2021).
Baca juga: Detik-detik Tubuh Yati Diterkam dan Diseret Buaya hingga Menghilang, Disaksikan Anak
Kata Ade, warga yang membunuh satwa dilindungi negara bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun sesuai dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1990.
Sambungnya, meraka diduga melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Diceritakan Ade, peristiwa itu berawal adanya warga yang digigit buaya saat sedang mencari lokan di sungai itu.
Baca juga: Video Viral Buaya Dibantai Pawang dengan Disaksikan Ratusan Warga