Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Buaya Dibantai dengan Tombak, Viral di Medsos, Diduga Dilakukan Pawang dan Disaksikan Warga

Kompas.com - 31/01/2021, 08:04 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Warganet baru-baru ini dihebohkan dengan beredarnya sebuah video pembantaian buaya yang dilakukan seorang pria diduga pawang buaya. Video itu viral di media sosial Youtube.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Sungai Batang Pasaman, Pasaman Barat, Sumatera Barat, Jumat (29/1/2021) malam.

Adanya kejadian itu sangat disayangkan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.

Sebab, BKSDA menyebut, buaya adalah satwa yang dilindungi negara. Bahkan, jika ada warga yang membunuhnya bisa dipidana maksimal lima tahun penjara.

Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:

Viral di medsos

Ilustrasi media sosialKOMPAS.COM/Shutterstock Ilustrasi media sosial

Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria yang diduga pawang buaya membantai buaya hingga mati viral di media sosial Youtube.

Dalam video yang diunggah akun Youtube Indra N Flash berdurasi 16 menit 29 detik itu, tampak terlihat penangkapan buaya itu dilakukan secara sadis yang dilakukan seorang diduga sebagai pawang buaya.

Buaya itu ditusuk berkali-kali dengan tombak hingga membuat reptil itu tak berkutik dan mati.

Penangkapan buaya itu pun disaksikan ratusan warga tanpa memperhatikan protokol kesehatan dan menjaga jarak.

Baca juga: Video Viral Buaya Dibantai Pawang dengan Disaksikan Ratusan Warga

 

Disayangkan BKSDA Sumbar, bisa terancam 5 tahun penjara

ilustrasi penjaraShutterstock ilustrasi penjara

Terkait dengan video viral tersebut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat pun angkat bicara.

Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Sumbar, Ade Putra mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya kejadian tersebut.

"Ini sangat disayangkan karena buaya adalah satwa yang dilindungi negara," kata Ade yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/1/2021).

Kata Ade, warga yang membunuh satwa dilindungi negara bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun sesuai dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1990.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com