Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada ASN Jember yang Gajinya Belum Cair, Wabup: Takut Terjadi Implikasi Hukum

Kompas.com - 29/01/2021, 17:31 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

“Ini hajat hidup orang banyak agar gak terjadi pertengkaran siapa yang harus tanda tangan SPM (surat perintah membayar) gaji,” tambah Yuliana.

Selain itu, pihaknya juga selau melapor kepada Kemendagri terkait perkembangan pencairan gaji.

“Semoga OPD paham bahwa gaji jangan dihambat,” imbuh dia.

Baca juga: DPRD Jember Gelar Rapat Pengumunan Hasil Penetapan Bupati Terpilih, Jabatan Faida Berakhir 17 Februari

Sebelumnya, Sekda Jember Mirfano mempertanyakan prosedur pencairan gaji tersebut. Ia mengingatkan, proses pencairan gaji lebih berhati-hati agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari.

Sebab Perbup yang dikeluarkan Bupati Jember belum difasilitasi oleh gubernur. Padahal, dalam Pasal 88 Permendagri 120 Tahun 2018, seluruh perkada atau perbup harus difasilitasi oleh gubernur, tanpa pengecualian.

“Kami bersyukur sudah bisa menerima gaji Januari. Tapi kalau ada yang salah di belakang hari, kan kasihan Kepala BPKAD yang harus menanggung risiko sendirian,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com