Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Mubassir, DPO Kasus Korupsi yang Ditangkap di Tenda Pengungsi Gempa Mamuju: Saya Kabur ke Sejumlah Daerah

Kompas.com - 29/01/2021, 10:21 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Mubassir, terdakwa korupsi di Kantor Pajak Pratama Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mengaku, selama 9 tahun buron ia kabur ke sejumlah daerah.

Dalam pelariannya, ia kabur ke daerah Palu dan Kendari hingga ke Kabupaten Mamuju.

"Saat pelarian saya ke sejumlah daerah, saat di Palu saya merasakan gempa, saat kabur di Mamuju, saya juga dapat gempa," ujarnya.

Baca juga: Akhir Pelarian Mubassir, DPO Kasus Korupsi yang Buron 9 Tahun, Ditangkap di Tenda Pengungsi Gempa Mamuju

Sementara itu, Plt Kajari Kota Parepare Primabudi mengatakan, pihaknya menangkap Mubassir di tenda pengusian Jalan Abdul Syukur, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (28/1/2021).

Dikutip dari Kompas TV, saat ditangkap, terdakwa tengah beristirahat dalam tenda pengungsian.

Dalam penangkapan itu, Kejaksaan Negeri Parepare dibantu Kejaksaan Negeri Mamuju.

"Ia (Mubassir) ditangkap di tenda pengungsian Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat," ungkap Plt Kajari Kota Parepare Primabudi, di tenda pengungsi Mamuju, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Akhir Pelarian Mubassir, DPO Kasus Korupsi yang Buron 9 Tahun, Ditangkap di Tenda Pengungsi Gempa Mamuju

Mubassir, kata Primabudi, merupakan DPO Kejaksaan Parepare yang melarikan diri sejak 2012 saat pengajuan kasasinya ditolak.

Setelah kasasinya ditolak, ia tidak kooperatif dan justru melarikan diri untuk menghindari petugas.

Baca juga: Detik-detik Bocah 14 Tahun Sopiri Mobil hingga Tabrak 8 Motor di Bantul, 1 Orang Tewas, 2 Luka-luka

Kata Primabudi, Mubassir didakwa merugikan negara sebesar Rp. 30.000.000. Atas perbuatannya, ia dikenakan dakwaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

"Memberantas tindak pidana korupsi serta untuk menciptakan aparatur negara yang bebas. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah saat ini dalam hal-hal yang memberatkan dari praktik KKN," ungkapnya.

"Setelah ditangkap, terdakwa langsung dieksekusi di Lapas Parepare," sambung Primabudi, dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Bocah 14 Tahun Sopiri Kia Picanto, Tabrak 8 Motor hingga 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

 

 

(Penulis Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin | Editor Khairina)/Kompas TV

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com