KOMPAS.com - Setelah sempat buron 9 tahun, Mubassir, terdakwa korupsi di Kantor Pajak Pratama Kota Papare, Sulawesi Selatan, ditangkap Kejaksaan Negeri Parepare, di tenda pengusian Jalan Abdul Syukur, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (28/1/2021).
Dikutip dari Kompas TV, saat ditangkap, terdakwa tengah beristirahat dalam tenda pengungsian korban gempa Mamuju.
Dalam penangkapan itu, Kejaksaan Negeri Parepare dibantu Kejaksaan Negeri Mamuju.
"Ia (Mubassir) ditangkap di tenda pengungsian Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat," ungkap Plt Kajari Kota Parepare Primabudi, di tenda pengungsi Mamuju, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Detik-detik Bocah 14 Tahun Sopiri Mobil hingga Tabrak 8 Motor di Bantul, 1 Orang Tewas, 2 Luka-luka
Kata Primabudi, Mubassir merupakan DPO Kejaksaan Parepare yang melarikan diri sejak 2012 saat pengajuan kasasinya ditolak.
Setelah kasasinya ditolak, terdakwa tidak kooperatif ia justru melarikan diri untuk menghindari petugas, hingga akhirnya ditangkap setelah 9 tahun buron.
Baca juga: 9 Tahun Buron, DPO Kasus Korupsi Ditangkap di Tenda Pengungsi Korban Gempa Mamuju
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.