Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pandemi, Hukuman Cambuk di Aceh Tetap Digelar dan Dihadiri Banyak Orang, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 29/01/2021, 08:58 WIB
Rachmawati

Editor

Apa urgensi hukuman cambuk sehingga harus digelar saat pandemi?

Pemerintah Kota Banda Aceh mengaku pihaknya tetap melaksanakan hukuman cambuk, karena sudah ada putusan dari Mahkamah Syariah.

Cambuk perdana yang dilakukan pada awal tahun 2021 ini, bukan kali pertama yang dilakukan pada masa pandemi covid-19.

Sebelumnya pada tahun lalu, cambuk juga tetap dilaksanakan usai putusan dari Mahkamah Syariat.

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengatakan eksekusi hukuman cambuk untuk pelanggar syariat islam harus tetap dilaksanakan, karena telah adanya keputusan hukum tetap (inkrah).

Baca juga: Wagub Taj Yasin Tanggapi soal Hukuman Cambuk bagi Pemain PUBG di Aceh

"Karena itu sudah inkrah, jadi tetap kita lakukan dan protokol kesehatan tetap kita jaga. Cuma itulah, tadi saya lihat rekan-rekan berdempetan sekali," kata Heru Triwijanarko.

Dia mengakui pelaksanaan hukuman cambuk ini didatangi "banyak orang yang datang ketempat dan tidak saling menjaga jarak".

"Namun cambuk harus tetap dilaksanakan sesuai putusan," tegasnya.

Baca juga: Fakta Lengkap Soal Fatwa Hukum Cambuk Bagi Pemain PUBG di Aceh...

Siapa saja yang dicambuk?

Ibu salah-seorang terhukum sempat tidak sadarkan diri saat menyaksikan anaknya dicambuk.Hidayatullah/BBC Indonesia Ibu salah-seorang terhukum sempat tidak sadarkan diri saat menyaksikan anaknya dicambuk.
Dalam hukuman cambuk Kamis (28/1/2021), pasang gay MU(27) dan AL(29) dicambuk sebanyak 77 kali, setelah sebelumnya terbukti melakukan hubungan seksual di salah satu rumah kos di Kota Banda Aceh, November 2020.

Hukuman cambuk sebanyak 80 kali terhadap pasangan gay ini merupakan kasus ketiga setelah sebelumnya digelar pada 2017 dan 2018.

Saat MU dicambuk dengan sebatang rotan, ibunya menangis, sebelum terjatuh dan akhirnya dipapah oleh petugas.

Menurutnya, anaknya menjadi korban fitnah.

Baca juga: Ulama di Aceh Minta Pemain PUBG Dihukum Cambuk

"Anak saya tidak macam-macam, dia tiga tahun di pesantren montasik setelah tamat dari Sekolah Dasar (SD)," kata ibunya.

Dia mengaku datang dari Kabupaten Aceh Barat untuk menjemput anaknya setelah eksekusi cambuk.

"Dia anak yang baik, dia sering membantu saya berjualan, dan sering mengirimkan saya uang."

Kepada ibunya, MU mengaku, bahwa dia merantau ke Banda Aceh untuk membantu perekonomian keluarga, dengan mengirimkan gaji bulanannya ke kampung.

Baca juga: Lakukan Pelecehan Seksual, 2 Pemuda Dihukum Cambuk Ratusan Kali

Selain pasangan gay, mereka yang dihukum cambuk pada Kamis, diantaranya, adalah pasangan pelanggar ikhtilat (bercampur laki-laki dan perempuan). Mereka masing-masing sebanyak 20 kali cambukan.

Lainnya adalah dua pria pelanggar khamar (minum air keras hingga mabuk) yang dicambuk 40 kali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com