Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub Taj Yasin Tanggapi soal Hukuman Cambuk bagi Pemain PUBG di Aceh

Kompas.com - 27/10/2020, 10:42 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menanggapi usulan penerapan hukuman cambuk bagi setiap pemain game daring Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) dari para ulama di Aceh.

Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh mendesak pemerintah untuk segera menerapkan pemberian sanksi hukuman cambuk di depan umum kepada pemain video game tersebut.

Pasalnya, permainan game online tersebut dianggap melanggar syariat Islam di Aceh karena mengandung unsur kekerasan atau peperangan.

"Saya pikir tidak perlu menghukum orang dengan cambukan," jelasnya saat ditemui usai rapat penanganan Covid-19 di kantor Gubernur Jateng, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Ulama di Aceh Minta Pemain PUBG Dihukum Cambuk

Menurutnya, pemberian sanksi hukuman cambuk diberlakukan bagi orang yang sudah akil baligh dan tidak menjalankan syariat Islam, seperti tidak melaksanakan ibadah wajib seperti sholat lima waktu dan puasa.

"Itu pun cara pencambukannya tidak langsung. Artinya memerintahkannya dengan cambukan kecil tidak menyakitkan. Jadi sebenarnya hanya untuk membuat efek jera saja," ucapnya.

Dia mengatakan, hukuman cambuk bagi pemain game online tersebut tidak mungkin diterapkan di Jateng.

"Kalau di Jateng kok saya rasa tidak mungkin ya menerapkan hukum cambuk kalau hanya memainkan game," ujarnya.

Baca juga: Player PUBG Mobile Dipolisikan Atas Dugaan Penghinaan Agama

Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian menegaskan, setiap pemain game daring Player Unknown's Battlegrounds ( PUBG) dan sejenisnya yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan layak dihukum cambuk di muka umum.

Pemain video game tersebut dianggap sebagai pelanggar syariat Islam di Aceh.

“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini, pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret, diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh, Jumat (23/10/2020), seperti dilansir Antara.

Meski demikian, fatwa haram video game daring PUBG atau sejenisnya saat ini belum ditindaklanjuti Pemerintah Aceh dalam pemberian sanksi hukuman cambuk.

“Meski belum ada penerapan sanksi, namun sebagai seorang Muslim, apabila masih terus memainkan game tersebut, tentu mereka akan berdosa. Mereka juga akan mempertanggungjawabkan dosanya di akhirat kelak,” kata Teungku Abdurrani Adian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com