Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Lengkap Soal Fatwa Hukum Cambuk Bagi Pemain PUBG di Aceh...

Kompas.com - 25/10/2020, 09:19 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat menganggap warga yang memainkan game Player Unkown's Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya layak dihukum cambuk.

Menurut Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian permainan itu mengandung unsur kekerasan yang berdampak negatif bagi generasi muda.

Baca juga: 5 Fakta PUBG Haram di Aceh, Sarankan untuk Diblokir hingga Ancam Simbol Agama

“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini, pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret, diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh, Jumat (23/10/2020), seperti dilansir Antara.

Kompas.com mencoba menelusuri dan berikut ini fakta lengkapnya:

1. Fatwa tahun 2019

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian. Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian.

Pada 2019 lalu, MPU Provinsi Aceh sebenarnya telah mengeluarkan fatwa haram untuk permainan daring PUBG dan sejenisnya.

Namun, hingga saat ini sanksi hukuman cambuk dari fatwa itu belum diterapkan.

“Meski belum ada penerapan sanksi, namun sebagai seorang Muslim, apabila masih terus memainkan game tersebut, tentu mereka akan berdosa. Mereka juga akan mempertanggungjawabkan dosanya di akhirat kelak,” kata Abdurrani.

Baca juga: Ulama di Aceh Minta Pemain PUBG Dihukum Cambuk

2. Desak Pemerintah Aceh

Melihat potensi dampak itu, Abdurrani berharap Pemerintah Provinsi Aceh segera merealisasikan fatwa tersebut agar pemain PUBG atau sejenisnya diberi hukuman cambuk, sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"MPU juga disarankan melobi Pemerintah Aceh agar menjadikan fatwa haram game online ini sebagai pegangan untuk menjalankan syariat Islam di Aceh," sebutnya.

Selain mendesak pemerintah, PU juga meminta dukungan MUI untuk melaksanakan hukuman tersebut.

Baca juga: Bosan Tinggal di Rumah, 2 Karyawan Nyabu agar Kuat Main ML dan PUBG

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com