KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa mengharamkan permainan game PlayerUnknown’s Battlegrounds atau yang lebih dikenal dengan PUBG dan permainan sejenisnya.
Fatwa itu dikeluarkan setelah melakukan kajian dan dengar pendapat bersama pakar Informasi dan Teknologi (IT), psikolog dan Fikih Islam secara mendalam saat Sidang Paripurna Ulama ke-III Tahun 2019 selama dua hari.
Menurut para ulama, permainan PUBG dan sejenisnya memiliki unsur kekerasan dan kebrutalan.
Hal dinilai bisa memberi kemudharatan yang besar, bahkan dapat menciptakan perilaku tidak baik terhadap anak-anak, khususnya di Aceh.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Para ulama yang tergabung di MPU Aceh telah mengeluarkan fatwa haram untuk permainan PUBG dan sejenisnya.
“MPU Aceh mengeluarkan fatwa permainan game PUPG dan sejenisnya haram hukumnya di Aceh,” kata Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/6/2019).
Fatwa itu dikeluarkan setelah melakukan kajian dan dengar pendapat bersama pakar Informasi dan Teknologi (IT), psikolog dan Fikih Islam secara mendalam saat Sidang Paripurna Ulama ke-III Tahun 2019 selama dua hari.
Baca juga: PUBG Haram di Aceh
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan