Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Lengkap Soal Fatwa Hukum Cambuk Bagi Pemain PUBG di Aceh...

Kompas.com - 25/10/2020, 09:19 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

3. Pendapat pemain PUBG

Dalam pemberitaan pada di Kompas.com pada tanggal 21 Juni 2019, salah satu anggota Ruang Game, Rizal, gim PUBG sudah menjadi aktivitas profesional dan menjadi sumber penghasilan bagi sejumlah pemain.

“Bagi sebagian anggota komunitas Ruang Game di Aceh, game PUBG sudah menjadi profesi bukan hanya sekadar hobi atau menghabiskan waktu sia-sia. Game ini dapat menghasilkan rupiah,” kata Rizal kepada wartawan.

Lebih jauh, menurut Rizal, para pemain mendapatkan pendapatan dari streaming, adsense, atau menjual item tertentu dengan harga yang sangat menjanjikan.

“Profesinya ada yang jadi streaming di YouTube secara live. Ada yang mencari adsense dan ada juga yang menjual item tertentu dengan penghasilan jutaan rupiah,” kata dia.

Baca juga: Player PUBG Mobile Dipolisikan Atas Dugaan Penghinaan Agama

4. Isi fatwa PUBG

Dilansir dari situs Pemrintah Provinsi Aceh https://ppid.acehprov.go.id, pada Kamis (18/7/2019), tercatat 7 poin, sebagai berikut:

1. Diminta kepada Pemerintah untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik.

2. Diminta Kepada Pemerintah untuk membatasi dan memblokir situs-situs dan permainan-permainan yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi.

3. Diharapkan kepada Pemerintah untuk mengawasi penyedia game station.

4. Diharapkan kepada penyedia game station untuk tidak menyediakan permaian yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi.

5. Diharapkan semua lembaga pendidikan di Aceh untuk mengawasi secara ketat penggunaan alat teknologi informasi bagi peserta didik.

6. Diharapkan kepada orang tua dan masyarakat untuk membatasi penggunaan alat teknologi informasi bagi anak-anak.

7. Diharapkan kepada pemerintah meminimalisir dampak negatif dari permainan elektronik.

(Penulis: Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar | Editor: Abba Gabrillin, Robertus Belarminus, Teuku Muhammad Valdy Arief)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com