Salin Artikel

Fakta Lengkap Soal Fatwa Hukum Cambuk Bagi Pemain PUBG di Aceh...

KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat menganggap warga yang memainkan game Player Unkown's Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya layak dihukum cambuk.

Menurut Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian permainan itu mengandung unsur kekerasan yang berdampak negatif bagi generasi muda.

“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini, pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret, diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh, Jumat (23/10/2020), seperti dilansir Antara.

Kompas.com mencoba menelusuri dan berikut ini fakta lengkapnya:

Pada 2019 lalu, MPU Provinsi Aceh sebenarnya telah mengeluarkan fatwa haram untuk permainan daring PUBG dan sejenisnya.

Namun, hingga saat ini sanksi hukuman cambuk dari fatwa itu belum diterapkan.

“Meski belum ada penerapan sanksi, namun sebagai seorang Muslim, apabila masih terus memainkan game tersebut, tentu mereka akan berdosa. Mereka juga akan mempertanggungjawabkan dosanya di akhirat kelak,” kata Abdurrani.

2. Desak Pemerintah Aceh

Melihat potensi dampak itu, Abdurrani berharap Pemerintah Provinsi Aceh segera merealisasikan fatwa tersebut agar pemain PUBG atau sejenisnya diberi hukuman cambuk, sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"MPU juga disarankan melobi Pemerintah Aceh agar menjadikan fatwa haram game online ini sebagai pegangan untuk menjalankan syariat Islam di Aceh," sebutnya.

Selain mendesak pemerintah, PU juga meminta dukungan MUI untuk melaksanakan hukuman tersebut.

Dalam pemberitaan pada di Kompas.com pada tanggal 21 Juni 2019, salah satu anggota Ruang Game, Rizal, gim PUBG sudah menjadi aktivitas profesional dan menjadi sumber penghasilan bagi sejumlah pemain.

“Bagi sebagian anggota komunitas Ruang Game di Aceh, game PUBG sudah menjadi profesi bukan hanya sekadar hobi atau menghabiskan waktu sia-sia. Game ini dapat menghasilkan rupiah,” kata Rizal kepada wartawan.

Lebih jauh, menurut Rizal, para pemain mendapatkan pendapatan dari streaming, adsense, atau menjual item tertentu dengan harga yang sangat menjanjikan.

“Profesinya ada yang jadi streaming di YouTube secara live. Ada yang mencari adsense dan ada juga yang menjual item tertentu dengan penghasilan jutaan rupiah,” kata dia.

4. Isi fatwa PUBG

Dilansir dari situs Pemrintah Provinsi Aceh https://ppid.acehprov.go.id, pada Kamis (18/7/2019), tercatat 7 poin, sebagai berikut:

1. Diminta kepada Pemerintah untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik.

2. Diminta Kepada Pemerintah untuk membatasi dan memblokir situs-situs dan permainan-permainan yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi.

3. Diharapkan kepada Pemerintah untuk mengawasi penyedia game station.

4. Diharapkan kepada penyedia game station untuk tidak menyediakan permaian yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi.

5. Diharapkan semua lembaga pendidikan di Aceh untuk mengawasi secara ketat penggunaan alat teknologi informasi bagi peserta didik.

6. Diharapkan kepada orang tua dan masyarakat untuk membatasi penggunaan alat teknologi informasi bagi anak-anak.

7. Diharapkan kepada pemerintah meminimalisir dampak negatif dari permainan elektronik.

(Penulis: Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar | Editor: Abba Gabrillin, Robertus Belarminus, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/25/09190011/fakta-lengkap-soal-fatwa-hukum-cambuk-bagi-pemain-pubg-di-aceh-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke