Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terima Suap untuk Pengadaan Alkes Covid-19, Seorang Dokter Jadi Tersangka

Kompas.com - 27/01/2021, 07:53 WIB
Kiki Andi Pati,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Saiful menjelaskan, Kajati Sultra kemudian menaikkan status kasus ini ke tingkat penyidikan dan menyita barang bukti berupa uang suap sebesar Rp 431 juta, handphone dan bukti percakapan dua orang swasta serta laptop.

"Mereka mengakui semua perbuatannya dan tak dapat mengelak lagi, termasuk dua tersangka yang kita amankan di Jakarta," kata Saiful.

Baca juga: Kasus Suap Bansos, KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang ke Sejumlah Pihak di Kemensos

Dalam kasus ini, Kejati Sultra telah memeriksa 10 orang, termasuk sejumlah pejabat lain di Dinas Kesehatan Sultra.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 5 Juni Pasal 12 Huruf A dan Huruf B Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com