Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhyar Nasution: Saya Akan Pecahkan Rekor, Jadi Wali Kota Tak Sampai Seminggu

Kompas.com - 27/01/2021, 06:03 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Usulan agar Pelaksana tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution menjadi wali kota definitif dilayangkan oleh DPRD Medan, Sumatera Utara.

Usulan itu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Meski demikian, masa jabatan Akhyar sebenarnya sudah hampir berakhir.

Masa jabatan periode saat ini akan berakhir pada 17 Februari 2021 mendatang.

Baca juga: Total Korban Gas Geothermal Mandailing Natal 29 Orang, 5 Meninggal Dunia

Sebelum pengusulan, para anggota Dewan menggelar rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE.

Agendanya yakni memberhentikan Wali Kota nonaktif Medan Dzulmi Eldin yang divonis bersalah dalam kasus korupsi.

“Mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar dan penetapan sebagai wali kota definitif sisa masa jabatan 2016-2021 dapat dilakukan secepatnya sebelum masa jabatan habis,” kata Hasyim kepada wartawan di DPRD Medan, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Diabaikan Pengunjung Kafe, Kapolres: Kalau Tidak Pulang, Saya Angkut

Hasyim mengatakan, pengusulan itu baru dilakukan saat ini karena DPRD memiliki proses dan mekanisme yang harus dilengkapi untuk membentuk Badan Musyawarah (Bamus) dan sidang paripurna.

Ada juga syarat administratif seperti putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan mengenai kasus korupsi yang melibatkan Dzulmi Eldin dan surat dari Gubernur yang baru diterima pada Januari 2021.

"Rentang waktu ini juga karena ada sisa cuti kampanye Plt Wali Kota pada Pilkada kemarin. Proses di DPRD Medan sudah selesai, tinggal mengantarkan SK yang telah disetujui ke Gubernur dan Mendagri," kata Hasyim.

Sementara itu, saat diminta komentar terkait pengusulan tersebut, Akhyar mengucapkan terima kasih kepada para anggota DPRD yang menjalankan tata kelola pemerintahan sesuai undang-undang.

Akhyar mengatakan bahwa semua masih dalam proses dan dia akan mengikutinya.

"Mudah-mudahan prosesnya berjalan cepat dan lancar,” kata Akhyar.

Meski demikian, menurut Akhyar, seharusnya pelantikan wali kota definitif bisa dilakukan lebih cepat, tidak sampai menjelang akhir masa jabatan.

Sebab, SK Mendagri sudah keluar pada 15 Oktober 2020 untuk memberhentikan Dzulmi Eldin secara resmi.

"Insya Allah, mohon doa dan dukungannya untuk tiga minggu ke depan prosesnya berjalan. Saya akan memecahkan rekor sebagai Wali Kota dengan masa jabatan tersingkat, kemungkinan tidak sampai seminggu," ucap Akhyar.

Singkatnya waktu membuat Akhyar tak mau mengumbar janji atau berencana banyak.

"Apa yang bisa dikerjakan lagi, tinggal berapa hari. Paling administratif saja lah. Realistis saja kita kan," kata Akhyar.

Adapun pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman berhasil unggul dalam Pilkada Kota Medan pada 9 Desember 2020 lalu.

Keduanya berhasil unggul dari pasangan Akhyar-Salman.

Namun, meski mengakui kekalahan, Akhyar dan Salman tetap melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com