LAMPUNG, KOMPAS.com – Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya sempat merasa keki lantaran imbauannya terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 tak ditanggapi pengunjung kafe.
Peristiwa itu terjadi saat Yan Budi memimpin Satgas Covid-19 Bandar Lampung melakukan penyisiran ke sejumlah kafe dan tempat hiburan pada Minggu (24/1/2021) dini hari.
Penyisiran tersebut menyusul penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2020 terkait pembatasan tempat hiburan di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: 2 Polisi Ikut Jadi Korban Gas Proyek Geothermal di Mandailing Natal
Yan Budi mengatakan, ada tiga kafe yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Teluk Betung Selatan, dengan kondisi ramai pengunjung.
Saat masuk ke salah satu kafe, menurut Yan Budi, kondisi di dalam padat pengunjung dan tanpa jaga jarak.
Awalnya Yan Budi masuk dengan santun, menyosialisasikan Perda dan meminta agar pengunjung pulang untuk mengurangi kerumunan.
“Baru saya datang, kesannya sudah tidak enak. Ada satu pengunjung ditegur menolak memakai masker,” kata Yan Budi saat dihubungi, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Total Korban Gas Geothermal Mandailing Natal 29 Orang, 5 Meninggal Dunia
Namun, para pengunjung terlihat tidak peduli dan masih asyik di meja masing-masing.
Sekitar 10 menit, menurut Yan Budi, pihaknya menunggu iktikad baik dari pengunjung untuk membubarkan diri.
Namun, tidak ada satu pun yang beranjak.
Yan Budi mengaku kesal dan akhirnya memarahi para pengunjung dan pengelola kafe.
“Enggak ada yang pulang sekarang, saya angkut, rapid test di tempat,” kata Yan Budi mengulangi perkataannya.