Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Kota Malang PKL Boleh Berjualan di Atas Pukul 20.00 WIB, Ini Syaratnya

Kompas.com - 26/01/2021, 18:31 WIB
Andi Hartik,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang memberikan kelonggaran kepada pedagang kaki lima (PKL) selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Mereka boleh berjualan di atas pukul 20.00 WIB dengan syarat hanya menerima take away atau dibungkus.

Pelonggaran itu dengan memperhatikan jam berjualan para PKL. Biasanya, mereka mulai berjualan mulai menjelang petang hingga malam hari.

Jika diterapkan jam operasional malam yang berlaku maksimal pukul 20.00 WIB, para pedagang kaki lima tersebut tidak bisa berjualan.

Baca juga: Dosis Vaksin Covid-19 yang Diterima Pemkot Malang Kurang dari Jumlah Penerima, Ini Alasannya...

"Untuk PKL itu pukul 8 malam masih bisa buka dengan catatan tidak menyediakan tempat duduk, harus take away," kata Wali Kota Malang, Sutiaji, di Balai Kota Malang, Selasa (26/1/2021).

"Kenapa saya berikan dispensasi karena mereka bukanya baru pukul 18.00. Saya pernah datang ke sana (PKL), saya tanya sudah ada pembeli apa belum, baru tiga tadi pak, padahal sudah jam setengah 8 malam," kata dia.

Sutiaji mengatakan, pihaknya melihat dari aspek kemanusiaan terhadap para PKL di Kota Malang dengan tetap memaksimalkan pelaksanaan PPKM.

"Kami tidak manusiawi lah ketika mereka ditutup pukul 20.00. Maka kami beri kelonggaran," kata dia.

Namun, pihaknya juga tidak akan segan membubarkan PKL yang memicu kerumunan dan masih melayani makan di tempat di atas pukul 20.00 WIB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com