Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Musisi di Bali Edarkan Ganja, Berdalih Sepi Manggung Saat Pandemi

Kompas.com - 26/01/2021, 13:08 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap seorang musisi band lokal Bali berinisial RS (27) karena mengedarkan ganja.

Ia mengedarkan ganja dengan dalih sedang sepi manggung saat pandemi Covid-19.

Sebelumnya, RS kerap manggung di kafe-kafe di wilayah Bali.

Ia ditangkap saat menerima paket ganja seberat 1,5 kilogram yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Tidak Terima Mau Digugat Cerai, Motif Pria Ini Jebak Istri Pakai Sabu Biar Ditangkap Polisi

"Kasus ganja jaringan Medan, ini dikirim ke Bali, dia mengedarkan di Bali dan kelompok pemusik, di Bali sekarang pandemi beralih edarkan ganja" kata Kabid Brantas BNNP Bali Putu Agus Arjaya di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Selasa (26/1/2021).

Agus mengatakan, dari hasil pendalaman, dicurigai ada kelompok pemusik lain yang menggunakan jenis ganja ini.

Sejauh ini, sebanyak tiga orang sesama pemusik diperiksa sebagai saksi.

"Baru satu ditangkap, yang lain masih kita periksa sebagai saksi," kata dia.

Ia mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi Posko Interdiksi Udara Soekarno-Hatta, pada Kamis (24/12/2020).

Mereka menemukan ada dua paket mencurigakan yang dibungkus bersamaan dengan pakaian.

Paket itu dikirim dari Medan ke Bali dan akan diambil di sebuah kantor perusahaan jasa pengiriman, Jalan Tukad Balian, Denpasar.

Setelah itu, petugas menuju ke alamat kantor jasa pengiriman pada Sabtu (26/1/2021).

Pada sore hari, datang pengendara ojek online untuk mengambil paket yang dipesan oleh RS.

Kemudian, petugas mendatangi pemesan atau yang meminta paket tersebut di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar.

Baca juga: Suami Jebak Istri Bawa Sabu agar Ditangkap Polisi, Gegara Hendak Diceraikan

RS lalu ditangkap dan saat diperiksa ditemukan barang bukti berupa ganja.

RS mengaku, sebagai pengedar bersama seorang musisi lain dengan inisial F yang saat ini berlibur di Medan.

BNNP masih mendalami keterlibatan F dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com