Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Kontroversi Saat di Bali, Pria Asal Rusia Dideportasi

Kompas.com - 24/01/2021, 16:18 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Masih ingat dengan video viral yang mempertontonkan aksi dua warga negara asing (WNA) menceburkan diri ke laut bersama sepeda motornya?

Video tersebut diunggah oleh pria berkewarganegararan Rusia, Sergei Kosenko, di akun Instagram-nya, @sergey_kosenko.

Salah seorang di video tersebut adalah dirinya. Dia melakukan aksi itu di Pelabuhan Tanah Ampo, Karangasem, Bali, pada Desember 2020 lalu.

Atas berbagai ulah yang dilakukan selama tinggal di Bali itu, Kanwil Kemenkumham Bali memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.

Baca juga: Siapakah Kristen Gray, WNA yang Cuitnya soal Bali Viral di Twitter?

"Sergei Kosenko dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," jelas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Minggu (24/1/2021).

Berdasar hasil pemeriksaan data perlintasan, Sergei diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada 31 Oktober 2020 melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan.

Izin tinggal kunjungannya berlaku sampai 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang hingga 28 Januari 2021.

Menurut data keimigrasian, Sergei tercatat tinggal di Jalan Siligita, Nusa Dua, Badung. Namun, ia mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah tinggal di lokasi itu.

Baca juga: Sergei Kosenko, Turis Rusia yang Ceburkan Diri ke Laut bersama Motor Dideportasi dari Indonesia

Pada saat diperiksa, Sergei mengaku menyewa sebuah vila pribadi di daerah Berawa, Canggu dan pernah berpindah-pindah menginap di beberapa tempat di Bali dan Lombok.

Kali terakhir, Sergei tinggal di sebuah hotel di Seminyak, Bali.

 

Tidak menaati perundang-undangan

Sergey Konsenko, warga Rusia diusir dari Indonesia, Minggu (24/1/2021).Kompas.com/ Imam Rosidin Sergey Konsenko, warga Rusia diusir dari Indonesia, Minggu (24/1/2021).

Ketika berada di Indonesia, Sergei kerap membuat kontroversi dan melanggar aturan.

Contohnya pada unggahan 11 Januari 2021 lalu. Di video tersebut, Sergei memperlihatkan suasana pesta yang digelarnya di Badung. Pesta itu terlihat tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Kegiatan itu dianggap melanggar Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Sehingga patut diduga Sergei telah melakukan pelanggaran dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ungkap dia.

Baca juga: Pernyataan Terakhir Kristen Gray Sebelum Tinggalkan Indonesia: Maaf kalau Memang Bersalah

Di dalamnya berisi tentang kewenangan pejabat Imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya.

Jamaruli menuturkan Sergei dikenakan Pasal itu karena dia patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati dan tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan, Sergei telah melakukan kegiatan-kegiatan, seperti menjadi duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu.

Kegiatan-kegiatan itu tidak sesuai persetujuan telex visa B211B di bawah seorang penjamin.

Baca juga: Awas, WNA yang Melanggar Protokol Kesehatan Bisa Dideportasi

Dari kegiatan-kegiatan tersebut, Sergei diduga telah melanggar Pasal 122 huruf a jo Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Terkait seorang warga negara asing yang turut melakukan aksi menceburkan diri ke laut bersama Sergei, Jamauli menerangkan dia belum dideportasi. Pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor: Robertus Belarminus)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com